
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia RI nomor 68 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang untuk melakukan tes HIV secara wajib dan digunakan untuk persyaratan dalam rekrutmen calon pekerja. Selain itu juga pemerintah menghimbau kepada seluruh pemilik badan usaha atau perusahaan untuk tidak melakukan segala bentuk diskriminasi terhadap orang dengan HIV di tempat kerja. Namun, bagaimana implementasi dan strategi yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan dalam penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja saat ini? Simak Webinar Publik Nasional JIP pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 16 Agustus 2022
Waktu: 14.00 – Selesai (WIB)
Link Zoom: 895 3670 9241
Password: JIP2022
Akses langsung: bit.ly/JIP-MCUdiTempatKerja
Narasumber :
- dr. Amarudin – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, Koordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Direktorat Bina Kelembagaan K3 (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
- dr. Maya Trisiswati, MKM – Kepala pusat YARSI HIV/AIDS dan PPKS (YARSI HIV AIDS Care)
- Tri Ludiarini – Sr. Analyst Compensation & Benefit (PT. Pertamina)
Penanggap: Dr. dr. Joedo Prihartono, MPH – Direktur Eksekutif (YKB)
Moderator: Katarina Gea – Trainer Inklusivitas (IPPI Sumatera Utara)
Tandai kalendermu, ada hadiah menarik dan mari berdiskusi bersama !!!
#Sayaberani
#TanyaMarlo
#JaringanIndonesiaPositif
#Focalpointjip