Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV AIDS pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013, BAB II Pasal 4 Prinsip dan Strategi dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dengan kemitraan yang kuat dan pelibatan bermakna dari orang dengan HIV merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mengubah wajah epidemi. Bahwa pelibatan bermakna orang dengan HIV baik sebagai pendidik sebaya, konselor sebaya, pendukung sebaya bahkan sebagai pelaku advokasi mampu mengubah epidemi dan menurunkan stigma dan diskriminasi.
Bahwa pada Juni 2014 sebanyak 21 orang perwakilan dari kelompok Penggagas dan Kelompok Dukungan Sebaya bagi orang dengan HIV dari 21 Provinsi di Indonesia, baik secara individu maupun organisasi sepakat dan berdeklarasi membentuk Jaringan orang dengan HIV & AIDS Di Indonesia. Bahwa kesepakatan ini didasari atas pentingnya keterlibatan Orang dengan HIV untuk menyuarakan kebutuhan melalui advokasi dan bekerja sama secara erat dengan sistem dengan dukungan sebaya orang dengan HIV dalam kerangka Hak Asasi Manusia.