
Buku: Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pengendalian HIV AIDS Dan PIMS Di Indonesia Tahun 2020-2024
Kategori: HIV
Tahun Terbit: 2020
Penulisan dokumen Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian HIV AIDS dan PIMS tahun 2020-2024 di Indonesia merupakan bagian dari upaya akselerasi menuju berakhirnya epidemi AIDS pada tahun 2030 melalui jalur cepat (fast track) 95-95-95. Rencana Aksi Nasional HIV AIDS dan PIMS tahun 2020-2024 menjadi acuan dan pedoman pemerintah dan pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terutama yang bekerja di sektor kesehatan untuk menyusun rencana spesifik masing masing.
Berdasarkan perhitungan estimasi yang dilakukan pada tahun 2020, diperkirakan akan terdapat 543.100 orang dengan HIV AIDS (ODHA). Laporan Sistim Informasi HIV AIDS (SIHA) pada bulan Desember 2019 menunjukkan terdapat sekitar 377.564 ODHA yang telah mengetahui status terinfeksi HIV, dan terdapat 319.618 kasus Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS).
Dalam menyusun anggaran dan menentukan sumber dana perlu mempertimbangkan aturan perundangan yang berlaku, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan setiap daerah. Pemerintah meningkatkan pembiayaan program pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS pada tahun 2020-2024. Sumber pembiayaan antara lain dari anggaran nasional, anggaran daerah, maupun pihak eskternal. Proporsi pembiayaan dalam negeri diharapkan akan semakin meningkat setiap tahunnya.
Upaya monitoring/pemantauan dan evaluasi program Pencegahan dan Pengendalian HIV AIDS dan PIMS akan dilakukan secara berkala selama periode 2020-2024. Dalam kegiatan pemantauan akan diukur pencapaian setiap indikator berdasarkan enam strategi yang telah ditetapkan melalui pengumpulan data dari laporan bulanan secara berjenjang dari fasyankes tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional, baik secara elektronik SIHA maupun manual, termasuk laporan khusus untuk informasi yang belum termuat dalam laporan bulanan. Informasi yang terkumpul pada kegiatan pemantauan program akan digunakan dan dianalisis untuk evaluasi program. Hasil evaluasi program akan digunakan sebagai bahan acuan untuk pengawasan program, sosialisasi, advokasi dalam perencanaan dan pembuatan atau perubahan kebijakan pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS di setiap tingkatan pemerintahan.